ORGANISASI

PS dipimpin oleh seorang Ketua PS yang diangkat berdasarkan SK Rektor ITI No. 33/KEPT-ITI/II/2021 Ketua PS bertanggung jawab langsung kepada Rektor/Warek ITI, serta melakukan koordinasi kegiatan akademik dengan Pusat Penunjang Akademik (PPA), dan koordinasi untuk kegiatan kemahasiswaan dengan Pusat Kemahasiswaan dan Alumni (PKA).

       Proses menjalankan tugas pokok dan PS, Ketua PS didukung Majelis dosen (keilmuan), Administrasi, Kepala Laboratorium, Koordinator Praktikum, Asisten Praktikum, Pembina Himpunan dan para koordinator sesuai struktur organisasi tingkat PS di bawah ini:

 Strukur organisasi PS

Ketua PS memiliki tugas dan kewenangan memimpin seluruh pelaksanaan pengelolaan organisasi dan sumber daya, monitoring pelaksanaan agar efektif dan efisiensi serta evaluasi hasil pelaksanaan seluruh program Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dipertanggungjawabkan kepada Rektor/Wakil Rektor.

Majelis PS adalah lembaga normatif yang sejajar kedudukannya dengan Ketua PS. Majelis PS merupakan lembaga tertinggi di PS yang bersifat keilmuan yang bertugas memberikan arahan kebijakan dan strategi pengembangan PS. Anggota Majelis PS terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap yang memiliki kepakaran bidang otomotif yang ditetapkan oleh Rektor atas usulan PS.

Kepala Laboratorium bertugas untuk mengelola pelaksanaan praktikum di laboratorium. Kepala laboratorium dalam pelaksanaan kegiatan praktikum dibantu oleh tenaga laboran dan asisten laboratorium. Selain tugas pokok sebagai Kepala Laboratorium juga membantu Ketua PS dalam pengelolaan PS dan melaksanakan kegiatan Tri Dharma dan pembimbingan mahasiswa sebagai tugas dosen.

Ketua PS dipilih untuk masa bakti selama 4 tahun. Masa jabatan Ketua PS tidak dapat lebih dari dua periode berturut-turut. Mekanisme pemilihan Ketua PS mengacu pada pasal 34 Statuta ITI 2017 tentang Program Studi. Proses dan tahapan pemilihan Ketua PS sebagai beriukut :

  1. Majelis PS atas permintaan Ketua PS untuk mengadakan rapat Majelis PS dengan agenda persiapan pemiilhan Ketua PS, diantaranya kriteria calon Ketua PS dan tatacara pemilihan ;
  2. Rapat Majelis PS melakukan pemilihan calon Ketua PS sesuai kriteria yang dibuat oleh majelis;
  3. Majelis mengirimkan 2 calon Ketua PS ke Ketua PS untuk diusulkan/diteruskan ke Rektor;
  4. Rektor mengadakan rapat pimpinan (Rapim) untuk menentukan Ketua PS berdasarkan usulan Majelis PS;
  5. Rektor menetapkan dan mengangkat Ketua PS baru dengan Surat Keputusan Rektor.

Setelah ditetapkan dan diangkat melalui Surat Keputusan Rektor, maka Ketua PS bersama seluruh dosen dan tenaga kependidikan PS menjalankan tugas pengelolaan PS. Adapun tugas pokok, fungsi dan kewenangan Ketua PS,  diantaranya:

  1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang menjadi tugas PS, dengan menyiapkan rencana penetapan dosen pengampu mata kuliah dan jadwal perkuliahan, yang dikoordinaskan dalam Rapat PS dan dikoordinasikan pula dengan Direktorat Penunjang Akademik (DPA);
  2. Mengkoordinir semua dosen tetap dan tidak tetap yang terkait pada PS.
  3. Melakukan evaluasi hasil pembelajaran tiap semester bersama seluruh dosen tetap pada rapat PS.
  4. Mengusulkan pengembangan PS yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan terkait dengan fokus PS.
  5. Membuat rencana kerja tahunan (meliputi rencana operasional pendidikan akademik, penelitian dan Abdimas), dan rencana anggaran untuk diajukan pada Rapat Pimpinan (Rapim) Institut;
  6. Membuat laporan kinerja PS ditujukan kepada pimpinan institut, yang dilaporkan tiap akhir tahun akademik, di bawah koordinasi Divisi Pengawasan;
  7. Bersama dosen, menyusun rencana beban kerja dosen, dan berkoordinasi dengan Direktorat Sumber Daya Manusia. Setiap dosen diwajibkan membuat Rencana Beban Kinerja Dosen/BKD (PKD 01) dan Evaluasi Beban Kinerja Dosen/BKD (PKD 02) yang saat ini sudah dilakukan secara online. Pada awal semester, dosen diberi beban kerja minimal 12 SKS yang terdiri atas pengajaran/pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, beban pembimbingan (Kerja Praktek, Penelitian, TA, Penasehat Akademik), beban administrasi (Koordinator Bidang Keilmuan, Koordinator Promosi PS, Koordinator Sistem Penjaminan Mutu PS, Pembina Himpunan, Kepanitian Ad Hoc);
  8. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja dosen dan tenaga kependidikan, yang dilaporkan ke pimpinan melalui Direktorat Sumber Daya Manusia. Pada akhir semester setiap dosen diminta untuk membuat laporan Evaluasi Beban Kerja sesuai dengan beban yang telah disepakati pada awal semester. (PK02 = Form Penilaian Kinerja 02) yang saat ini sudah dilakukan secara online. Hasil ini merupakan evaluasi kinerja dosen yang menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan beban dosen pada semester berikutnya.
  9. Melakukan pembinaan,  pengembangan  dan  pemberdayaan  tenaga  kependidikan  di  PS, yang kegiatannya diusulkan dan dilaporkan melalui rapat pimpinan;
  10. Mengkoordinasikan kenaikan pangkat/golongan/jabatan akademik Dosen dan tenaga kependidikan (sesuai mekanisme kenaikan pangkat);
  11. Melakukan sosialisasi peraturan/ketentuan yang terkait dengan proses pembelajaran dan informasi akademik lainnya di lingkup PS pada forum rapat PS, melalui milis Dosen, email mahasiswa, portal ITI, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI);
  12. Melakukan koordinasi dengan bidang pengajaran, bidang penelitian dan abdimas, bidang promosi, bidang kemahasiswaan PS dengan institut, melalui penyampaian usulan dan laporan kegiatan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan institut;
  14. Melakukan kerjasama dengan berbagai institusi, baik institusi pemerintah maupun non pemerintah;
  15. Menyusun laporan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) bersama Koordinator Sistem Penjamin Mutu PS di bawah koordinasi Direktorat Satuan Penjamin Mutu Internal (SPMI), yang kemudian dilaksanakan kegiatan auditnya.

Ketua PS dipilih 4 tahun sekali melalui rapat dan usulan Majelis PS sesuai pasal 34 Statuta ITI 2017 tentang PS. Masa jabatan Ketua PS tidak dapat lebih dari dua periode berturut-turut.

Proses menjalankan pengelolaan organisasi, Ketua PS mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di ITI sebagai pedoman pelaksanaan program/ kegiatan, dasar pengambilan keputusan dan pertanggungjawabannya, diantaranya:

  1. Renstra ITI 2020 – 2025
  2. Statuta Institut Teknologi Indonesia Tahun 2017;
  3. Keputusan Rektor ITI No. 68/Kept–ITI/VI/2012 tentang Pokok–Pokok Peraturan Kepegawaian Institut Teknologi Indonesia;
  4. Keputusan Rektor ITI No. 108/Kept-ITI/2007 tentang Perubahan Struktur Organisasi Institut Teknologi Indonesia;
  5. Keputusan Rektor ITI No. 69/Kept–ITI/2007 tentang Penetapan Berlakunya Kode Kehormatan dan Peraturan Untuk Mahasiswa Institut Teknologi Indonesia;
  6. Buku Kode Kehormatan dan Peraturan Untuk Mahasiswa Institut Teknologi Indonesia;
  7. Keputusan Rektor  ITI    223-p/Kept.-ITI/2001  tentang  Pengangkatan  dalam  Jabatan Struktural, Non Struktural, dan Jabatan Akademik di ITI yang antara lain berisi tentang persyaratan batas golongan bagai semua jabatan struktural di ITI;
  8. Keputusan Rektor ITI No. 230-p/Kept-ITI/2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pembebanan Tugas Tenaga Edukatif Tetap ITI yang antara lain berisi tentang ekivalensi beban jabatan struktural untuk semua jabatan struktural di ITI;
  9. Keputusan Rektor ITI No. 147/Kept-ITI/1999 tentang Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Praktikum/Tugas Studio pada Laboratorium/Studio di Lingkungan ITI;
  10. Buku Standar Operasional Prosedur Rekrut dan Seleksi Tenaga Kependidikan/Karyawan Tetap ITI;
  11. Buku Audit Mutu Akademik Internal (AMAI);
  12. Buku Panduan Penilaian Kinerja Dosen ITI; dan
  13. Dokumen Implementasi Nilai dan Budaya ITI.

Mengacu dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku di ITI, sistem tata pamong PS dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.